Panduan Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Secara Online

Bila baru saja menjual kendaraan atas nama sendiri? Jangan lupa untuk segera memblokir STNK kendaraan tersebut. Tujuannya agar tidak terkena pajak progresif, di mana pemungutan pajak atas kendaraan dengan nama pemilik dan alamat yang sama.

Jika sudah menjual kendaraan lama dan membeli yang baru menggunakan nama yang sama, maka akan langsung terkena pajak progresif. Apalagi jika pembeli kendaraan yang tidak segera melakukan balik nama.


Bagaimana cara blokir STNK yang mudah lakukan? Caranya bisa melakukannya secara online maupun offline. Ikuti caranya dan lengkapi syaratnya.

Syarat Pemblokiran STNK Motor dan Mobil

Cara blokir STNK motor atau mobil tidaklah jauh berbeda, hanya perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap atau Samsat terdekat. Di sana, silahkan melaporkan kendaraan bahwa telah dijual dan ingin memblokir STNK.

Datang langsung ke kantor Samsat adalah cara blokir STNK secara offline atau konvensional yang selama ini banyak dilakukan. Harus mengantri dengan orang lain, sayangnya cara ini cukup memakan waktu.

Bagi yang mempunyai keterbatasan waktu senggang dan tidak ingin berkerumun, ada alternatif lainnya yaitu dengan menggunakan sistem online. Blokir STNK motor dan mobil secara Online. Semua kepengurusan bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat dan mengantri.

Alternatif secara online ini tentu sangatlah membantu bagi yang sedang sibuk atau berada di luar kota untuk tidak lupa memblokir STNK setelah melakukan penjualan. Untuk pemblokiran secara online ini harus disiapkan beberapa syaratnya terlebih dahulu.

Berikut ini syarat-syarat untuk memblokir STNK kendaraan secara online yang harus dipenuhi.

  1. Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan.
  2. Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP.
  3. Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan.
  4. Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan.
  6. Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat.

Semua dokumen tersebut harus dilampirkan pada saat melakukan pemblokiran secara online. Jadi akan lebih baik untuk melakukan scanning agar data bisa dimasukkan pada saat melakukan prosesnya.

Hanya saja terkadang ada beberapa dokumen yang tidak lengkap, Biasanya yang paling sering tidak ada adalah akta penyerahan dan bukti bayar atau tidak ada fotokopi BPKB dan STNK.

Apabila ternyata dokumen tersebut tidak ada, maka  cara blokir STNK mobil dan motor harus dilakukan secara offline. Mau tidak mau harus tetap pergi ke Samsat induk untuk pelaporan.

Pada saat datang ke Samsat jangan lupa membawa KTP asli sesuai dengan pemilik kendaraan dan di STNK. Kemudian Kartu Keluarga asli dan juga fotokopinya, materai, dan surat kuasa dengan materai apabila dikuasakan.

Dan harus membawa KTP asli dari pembeli kendaraan dan fotokopinya jika ternyata dikuasakan. Prosesnya pun tidak lama, hanya saja harus siap untuk mengantri.

Agar lancar bisa memblokir STNK melalui online tanpa harus ke kantor Samsat akan lebih baik untuk memenuhi persyaratannya. Sebelum menjual, siapkan surat serah terima supaya nantinya bisa dicantumkan pada saat pemblokiran STNK.

Cara Blokir STNK Motor Mobil secara Online

Proses pemblokiran STNK bisa dilakukan secara online dengan mengakses website yang sudah disediakan. Masing-masing daerah memiliki alamat website yang berbeda, jadi lebih baik carilah informasi mengenai website tersebut.

Contohnya saja bagi yang berada di Jakarta dan memiliki kendaraan yang sudah terdaftar di area Jakarta, maka tinggal membuka website pajakonline.jakarta.go.id. Silahkan login dan mendaftarkan diri melalui website tersebut.

Apabila sudah terdaftar barulah bisa melakukan pemblokiran.

Langkah lengkap cara blokir STNK online yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut ini.

  1. Mengakses website pajakonline.jakarta.go.id (contoh untuk area Jakarta).
  2. Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK.
  3. Cukup dengan sekali login saja, nanti data sudah langsung terintegrasi dan kendaraan yang menggunakan NIK tersebut akan muncul.
  4. Setelah registrasi, tinggal memilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan.
  5. Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP. Kemudian pilih kendaraan mana yang hendak diblokir.
  6. Setelah itu, tinggal unggah semua dokumen sesuai dengan syarat di atas. Jadi pastikan dokumen sudah berbentuk softcopy.
  7. Terakhir tinggal pilih Kirim apabila data sudah lengkap.

Cara blokir STNK online sudah selesai, apabila data yang dilampirkan sudah benar maka otomatis STNK dari kendaraan yang tadi dipilih akan langsung diblokir.

Cara Mengetahui STNK yang Diblokir secara Online

Setiap orang yang memiliki banyak kendaraan dengan satu nama tentu ingin terhindar dari pajak progresif. Setelah mengikuti cara blokir STNK di atas, lalu bagaimana cara untuk mengetahui bahwa pemblokiran telah berhasil?

Cara mengetahui STNK yang diblokir sudah berhasil atau belum juga bisa dilakukan secara online. Tidak perlu capek pergi ke Samsat hanya untuk mengecek status pemblokiran dari STNK yang sudah diurus tersebut.

Bahkan ada beberapa cara untuk mengeceknya, baik itu dari website langsung, sms, atau bahkan aplikasi. Berikut ini macam-macam cara mengetahui stnk yang diblokir secara onlineyang bisa dipilih.

Mengecek Pemblokiran melalui Website

Cara pertama yang paling mudah bisa dilakukan di smartphone atau laptop adalah dengan mengakses website. Bisa di cek melalui website yang digunakan untuk memblokir tadi.

Cek melalui website resmi yang digunakan oleh Samsat daerah sesuai di mana kendaraan terdaftar.

Caranya adalah dengan membuka web kemudian login menggunakan NIK. Maka pada halaman utama akan langsung terlihat daftar kendaraan yang menggunakan NIK tersebut.

Coba cek apakah kendaraan yang tadi sudah diblokir masih aktif atau tidak. Melalui langkah ini juga akan mengetahui informasi jumlah tagihan pajak dari kendaraan yang perlu dibayarkan.

Mengecek melalui SMS

Cara kedua adalah dengan menggunakan fitur sms. Samsat daerah memiliki layanan nomor untuk bisa dihubungi melalui sms yang bisa cari tahu terlebih dahulu. Kemudian kirim sms sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Samsat.

Mengecek melalui Aplikasi Samolnas

Merasa kesulitan untuk mendapatkan nomor yang bisa dihubungi melalui sms? Bisa juga dengan cara mengakses aplikasi Samolnas yang digunakan untuk seluruh wilayah Indonesia.

Cek dengan memasukan NIK dan mengecek nomor polisi kendaraan yang tercantum. Langkahnya mudah dan cepat, dan langsung akan segera tahu apakah pemblokiran telah berhasil. 

Itulah cara blokir STNK sekaligus langkah untuk melakukan pengecekan yang bisa dilakukan. Semua prosesnya mudah dan bisa dilakukan secara online tanpa harus menghabiskan banyak waktu.

Proses pemblokiran sendiri akan berlangsung cepat karena pihak Samsat hanya perlu mengecek dokumen yang sudah dikirimkan. Jadi pastikan softcopy dokumennya jelas agar tidak terkendala saat pengecekan.

Comments

Popular posts from this blog

Servis Rutin Berkala Cek Kondisi Motor Bikin Rasa Mesin Baru

Panduan Mudah Cara Mengembalikan Indra Perasa dan Indra Penciuman - Anosmia

Posisi Duduk PCX Saat Riding Yang Nyaman Buat Ngegas