Kenali Prosedur Pemeriksaan Razia Kendaraan Bermotor
#RaziaKendaraan #Polisi #RaziaGabunganResmi
Prosedur Pemeriksaan Razia Kendaraan Bermotor | Mungkin saat kena razia kendaran, para biker bertanya-tanya.
Apakah ini razia kendaraan resmi atau bukan? Trus bila razia resmi, bagaimana aturan prosedur pemeriksaan razia kendaraan bermotor di jalan?
Pemeriksaan razia kendaraan beermotor diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi pemeriksaan kendaraan bermotor adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Sedangkan dalam PP tersebut disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
- Alasan dan jenis pemeriksaan.
- Waktu pemeriksaan.
- Tempat pemeriksaan.
- Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
- Daftar petugas pemeriksa.
- Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas.
Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam PP tersebut disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda razia resmi yang dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Jadi sebagai pengguna kendaraan bermotor, harus tetap bijak dalam mensikapi bila menemui pemeriksaan razia kendaraan bermotor.
Dan jangan lupa untuk selalu membawa kelengkapan surat kendaraan yang digunakan.
Comments
Post a Comment