Cek Dokumen Jual Beli Mobil Bekas Sebelum Transaksi

#DokumenMobil #JualBeliMobil #SuratKendaraan

Dokumen Jual Beli Mobil Bekas | Transaksi jual beli mobil di Indonesia memang menggiutkan. Transaksi mobil baru maupun mobil bekas sangat menggoda. Tak ayal, banyak orang tertarik dengan bisnis jual beli mobil.

Kebanyakan orang mempunyai alasan tersendiri dalam memilih jual beli mobil baru atau mobil bekas.

Pada prinsipnya, jual beli mobil bekas memberikan alternatif untuk mendapatkan mobil yang diinginkan dengan harga yang relatif terjangkau.

Saking larisnya transaksi jual beli mobil bekas, menjadi banyak terjadi tindak transaksi dengan kelengkapan dokumen surat kendaraan yang aspal (asli tapi palsu).

Sering kali mobil bekas dengan surat-surat kendaraan yang aspal banyak di jumpai dalam berbagi iklan mobil second.

Bagi yang ingin membeli mobil bekas, sebaiknya cermati dulu kelengkapan dokumen jual beli mobil bekas sebelum transaksi telah dilakukan.

Pastikan periksa STNK dan BPKB kendaraan yang dipilih. Agar tidak tertipu, perhatikan tips memerika STNK dan BPKB kendaraan yang hendak di beli.

  1. Baca semua informasi yang tertulis di halaman pertama, kedua dan ketiga BPKB. Halaman-halaman ini memuat segala sesuatu tentang identitas mobil tersebut. Perhatikan No BPKB dan No registrasi POLDA.
  2. Periksa STNK dan Lembar Pajak. Di lembar STNK terdapat No. STNK disudut kanan atas, tanggal pengesahan dan pejabat kepolisian yang bertanda tangan. Pastikan No dan tahun pengesahan sama. Selain itu, lembar pajak yang telah dibayar akan divalidasi oleh samsat yang terdapat jam, tanggal pembayaran dan jumlah pajak terbayar.
  3. Lakukan pengecekan fisik di SAMSAT terdekat sebelum melakukan pembayaran.
  4. Periksa Faktur, VIN/NIK dan Form A dari Dirjen Bea dan Cukai. Pastikan NOKA dan NOSIN sama dengan BPKB dan STNK.
  5. Perhatikan dengan baik tekstur kertas, warna tulisan, jenis huruf, tanda tangan pejabat dimasing-masing dokumen. Pastikan dokumen kendaraan tidak terindikasi aspal atau palsu.
  6. Jangan pernah tergiur dengan harga mobil murah. Mintalah foto copy semua dokumen dan lakukan pengecekan di POLDA.

Hati-hatilah dalam membeli mobil bekas. Surat-surat kendaraan sangat penting bagi mobil yang di beli. Pastikan semua dokumen tidak bermasalah dan legal.

Kalau perlu, mintalah foto copy KTP penjual mobil bekas tersebut dan buat surat jual beli kendaraan otomotif bermaterai.

Comments

Popular posts from this blog

Servis Rutin Berkala Cek Kondisi Motor Bikin Rasa Mesin Baru

Panduan Mudah Cara Mengembalikan Indra Perasa dan Indra Penciuman - Anosmia

Posisi Duduk PCX Saat Riding Yang Nyaman Buat Ngegas